UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak Selasa 30 Agustus 2022, Berikut Aturan Perpanjangan SIM
Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Jadwal SIM Keliling Selasa 30 Agustus 2022 Polresta Pontianak yang akan beroperasi mulai pukul 09.00-11.00 WIB, dengan titik lokasi Jalan Barito ( BRI Barito).
Cara perpanjang SIM semakin mudah dilakukan setelah Polri membuat berbagai terobosan.
Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM khususnya yang berada di area pontianak.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Merujuk dari bunyi aturan diatas maka dokumen SIM wajib untuk diperpanjang masa berlakunya dan dokumen SIM hanya dierbitkan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,
Untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Syarat perpanjangan sebagai berikut:
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.