Pemilu 2024

Eks Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Aturan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia !

Aturan tentang syarat calon legislatif diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Juru Bicara PSI-PSI memberikan tanggapan terkait dengan syarat peserta pemilu yang memperbolehkan Napi koruptor boleh maju sebagai calon legislatif,peryataan itu disampaikan langsung olej juru bicara PSI Ariyo Bimmo. 

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Terdaftar sebagai pemilih;

j. Bersedia bekerja penuh waktu;

k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan

p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved