Berubah! Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

Aturan Naik Pesawat terbaru bulan Septermber 2022 kini calon penumpang yang belum vaksin resmi dilarang terbang alias bepergian melakukan perjalanan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga mengikuti vaksinasi - Berubah! Cek Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Naik Pesawat terbaru bulan Septermber 2022 kini calon penumpang yang belum vaksin resmi dilarang terbang alias bepergian melakukan perjalanan udara.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini wajib vaksin.

Jika tidak, maka dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan domestik sesuai Aturan Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.

Namun adapula PPDN tidak perlu menunjukkan tes PCR dan Antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

BEDA! Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Supadio September 2022, Ada Kelompok Dilarang Terbang

SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.

Tak perlu antigen dan pcr jika memenuji syarat

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Hore! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen, Mulai Kapan?

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved