Berubah! Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

Aturan Naik Pesawat terbaru bulan Septermber 2022 kini calon penumpang yang belum vaksin resmi dilarang terbang alias bepergian melakukan perjalanan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga mengikuti vaksinasi - Berubah! Cek Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen. 

Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Smentara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved