Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Cek Gaji Guru Terbaru Tahun 2022

Ramai dibahas Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, cek besaran Gaji guru terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase guru Indonesia - Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Cek Gaji Guru Terbaru Tahun 2022. 

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Berubah! Skema Gaji Pensiunan PNS yang Disebut Sri Mulyani Bebani Keuangan Negara

Meski hilangnya ayat terkait TGD dinilai menciderai rasa keadilan para pendidik.

Ketua Umum PGRI memastikan para guru tidak akan melakukan mogok mengajar atau berdemonstrasi turun ke jalan, melainkan tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," ujar Unifah.

Gaji Guru PPPK Terbaru

Gaji PPPK guru serta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Sementara itu, besaran gaji PPPK guru menurut 

Mengutip Kompas.com pada Selasa 24 Mei 2022, berikut ini besaran gaji PPPK guru serta tunjangannya per bulan, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved