Manfaat Akta Kelahiran ? Berikut Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung !

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus di ikuti oleh orang tua yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak.

Pertama, Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

Selanjutnya Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Kedua, Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon

Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1

Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Ketiga, Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Pihak Dukcapil memverifikasi Data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik

Pihak Dukcapil memverifikasi Data unggahan persyaratan pemohon

Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagiĀ  bayi

Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Setelah mengikuti tahapan diatas maka seluruh proses pembuatan akta kelahiran selesai.

Pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor tidak dikenakan biaya apapun seuai dengan ketentuan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006. ( LINK )

Demikian cara mengurus akta kelahiran anak terbaru, semua informasi diatas merujuk ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. (*)Ā 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved