Kasus Mutilasi Mimika

Kronologi 6 Oknum Prajurit TNI AD Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Kini Jadi Tersangka

Ke-enam prajurit TNI AD itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi penjahat berhasil ditahan. Geger 6 oknum TNI AD bunuh hingga mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua Tengah. Keenam prajurit TNI AD itu telah ditetapkan tersangka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Geger kasus dugaan pembunuhan serta mutilasi empat warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang melibatkan enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai pelaku.

Ke-enam prajurit TNI AD itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022 siang dikutip dari Kompas.com.

Letjen Chandra mengatakan kasus tersebut tengah diselidiki atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga tuntas.

Ini Peran Penting Brigjen Hendra Kurniawan dalam Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lebih lanjut Puspomad telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," lanjutLetjen Chandra.

Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan empat korban kemudian ditangkap yakni APL, DU, dan R.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, Polda Papua berhasil mengungkap kronologi kejadian naas tersebut.

Dua jenazah mutilasi tersebut ditemukan pertama kali di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Awalnya, para pelaku yakni enam oknum TNI AD itu berpura-pura ingin menjual senjata api.

Para korban tertarik dan mendatangi keenam pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani dalam keterangannya pada Minggu 28 Agustus 2022.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di SP 1, Distrik Mimika Baru yang berakhir dengan para pelaku membunuh korban.

Ini Isi Ancaman Pembunuhan Kepada Brigadir J Diberi oleh Sosok KM, Kalau Naik ke Atas Akan Dibunuh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved