Breaking News

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik

Sejumlah keputusan hingga pernyataan muncul setelah sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu selesai.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Ferdy Sambo saat mengikuti gelaran sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 terkait kasus pembunuhan Brigadir J 

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penuyidikan,” kata Dedi.

Total 15 saksi diperiksa

Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 15 saksi ikut diperiksa termasuk Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB itu.

Akan tetapi, 12 saksi tersebut belum diperiksa.

Kendati demikian, nasib Ferdy Sambo di instansi kepolisian baru akan diputuskan setelah semua saksi diperiksa.

Berikut ini daftar nama 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:

MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap, Kapolri Beri Bocoran di Rapat DPR Komisi III

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved