Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode September 2022 Semua Maskapai, Kini Antigen Tak Berlaku Lagi

Simak Syarat Naik Pesawat terbaru periode bulan September 2022 semenjak hasil tes Swab Antigen resmi tidak berlaku lagi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan vaksinasi - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode September 2022 Semua Maskapai, Kini Antigen Tak Berlaku Lagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai periode bulan September 2022 semenjak hasil tes Swab Antigen resmi tidak berlaku lagi.

Kini Bosster menjadi Syarat Naik Pesawat wajib bagi calon penumpang yang akan berpergian melakukan perjalanan udara hingga masuk awal bulan September 2022.

Jika penumpang belum Booster, maka wajib melampirkan hasil tes PCR terbaru.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Cara Baru Dapat Harga Tiket Pesawat Murah dari Menhub Budi Karya

Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.

SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.

Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:

PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru periode hingga awal September 2022:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Terbaru! Solusi Pemerintah Atasi Harga Tiket Pesawat Mahal

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved