Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka

Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.

Editor: Jamadin
Dok. Polres kubu raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si dengan didampingi Waka Polres, Kompol Sandy W.G Suawa, S.P, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan lakukan ngopi bareng wartawan usai lakukan press conference di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu 24 Agustus 2022. 

Kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menghimbau untuk melapor bilamana disekitarnya terdapat perjudian.

Selain itu, pihaknya pun meminta informasi bilamana menemukan situs judi online untuk dilaporkan, agar dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemblokiran.

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo untuk memblokir situs - situs yang ditemukan atau dilaporkan masyarakat, dan kami tetap melakukan tindakan apabila ditemukan di wilayah hukum polda kalbar," ungkapnya.

Kombespol Raden Petir pun menegaskan pihaknya juga akan menindak siapa saja yang mempromosikan situs - situs judi online.

Bagi orang yang turut mempromosikan judi online ia menegaskan dapat dijerat dengan Undang-undang ITE yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ungkap Pemodal

Pengamat Hukum Dr Hermansyah SH MHum mengatakan, “Berbicara tentang pemberantasan judi kalau yang dimaksud itu dalam artian menghilangkan sama sekali saya pesimis soal itu. Karena apa, sebenarnya judi itu menyangkut mindset seseorang juga, jangankan via online, mobil lewat aja bisa dijudikan," katanya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu mengemukakan, judi telah menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sering ditemui di masyarakat. Bahkan hampir semua hal bisa dijadikan sebagai sarana judi. Sehingga apabila manusia masih memiliki mindset memperoleh sesuatu dengan cara untung-untungan tersebut maka selama itu pula judi tetap ada.

Ia menjelaskan para pelaku judi online ini bisa saja dikenakan beberapa pasal sekaligus atau berlapis, seperti UU No 14 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, kemudian KUHP pasal 303, hingga undang-undang ITE.

"Sebenarnya ancamannya masih pidana saja maksimalnya baru sekitaran 5 tahunan. Inilah yang menjadi persoalan juga, karena orang biasanya beranggapan ancaman hukumannya terlalu rendah, biasanya juga hakimnya juga menjatuhkan hukuman tidak maksimal," ucapnya.

Sedangkan untuk UU ITE ia menjelaskan bahwa juga bisa mengancam para pelaku judi online ini, karena adanya penyalahgunaan media elektronik oleh para pelaku judi online tersebut. Meski demikian ia mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini adalah Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya yang sejauh ini telah cukup tegas mengambil tindakan.

Namu ia juga meminta agar para aparat melakukan penindakan tidak hanya sekadar untuk para operator di kalangan bawah saja, melainkan sampai ke akar-akarnya yaitu para aktor utama dan para pemodalnya. Sebab menurutnya dalam kasus judi online ini adalah sebuah kejahatan yang terorganisir.

"Ada satu catatan penting saya begini, biasanya judi-judi online ini bentuk kejahatannya itu terorganisir artinya melibatkan dari banyak orang. Sehingga persoalannya adalah bagaimana kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, sejatinya membongkar mengikis habis sindikat-sindikat perjudian online ini sampai kepada aktor intelektualnya siapa,” kata nya.

Ia menambahlan, “Sebab, kalau yang tertangkap itu hanya sekedar operator-operatornya saja yang melaksanakan atau yang duduk menghadap laptop menjalankan sistem saja, saya pikir itu pastinya tidak akan menyelesaikan juga, karena aktor Intelektualnya atau pemodalnya dia santai-santai saja.".

Ia mengatakan yang terpenting dalam hal ini adalah mengungkap kasus ini sampai kepada para pelaku utamanya atau pemodal-pemodalnya, sebab hanya dengan demikianlah kasus judi online bisa dituntaskan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved