Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka

Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.

Editor: Jamadin
Dok. Polres kubu raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si dengan didampingi Waka Polres, Kompol Sandy W.G Suawa, S.P, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan lakukan ngopi bareng wartawan usai lakukan press conference di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu 24 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA  - Polres Kubu Raya menangkap sembilan tersangka kasus judi online di wilayah hukumnya. Dari sembilan tersangka itu, 6 di antaranya adalah pemain judi online, 2 penjual voucher judi online, dan 1 penyedia tempat.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seperangkat komputer seperti 1 unit server induk, 7 CPU, 7 monitor, 7 keyboard, 7 mouse, 3 modem, dan 1 unit mikrotik server induk.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online tersebut, di Mapolres Kubu Raya, Rabu 24 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Kecamatan Batu Ampar dan di Kecamatan Sungai Raya.

Pengungkapan ini bermula dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat maraknya terjadi judi online di lokasi tersebut, yang kemudian pihaknya tindaklanjuti.

Di Kecamatan Batu Ampar, petugas mengamankan seorang berinisial MJ yang menyiapkan tempat judi online. Kemudian, di Kecamatan Sungai Raya, Polres Kubu Raya mengamankan 8 orang yang terdiri dari 6 pemain, 1 penjual voucher dan 1 penyedia tempat.

Polda Kalbar Gerebek Judi Online, Jerat Pelaku Dengan Undang-undang ITE

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda menambahkan pada pengungkapan kasus judi online di Kecamatan Sungai Raya pertama pihaknya mengamankan 6 orang pemain judi online.

Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.

Ia mengatakan, dalam sebulan penjual voucher judi online dapat meraup hingga belasan juta rupiah. "Dari keseluruhan tersangka, mereka mengakses 9 situs judi online, kita sudah melakukan penyitaan akun dan password, untuk penyedia tempat kita amankan juga karena kita anggap lalai, karena pada posisi operator memiliki kemampuan untuk mengakses seluruh komputer dan mengawasi apa yang dibuka oleh pemain, namun pemilik mengabaikan hal ini," tuturnya.

Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-undang ITE Pasal 27 Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, para tersangka juga diancam dengan pasal 303 Jo 55 dan 56 KUHP.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Kubu Raya lalu melaporkan sejumlah situs yang saat itu sedang dimainkan oleh tersangka kepada Kementerian Kominfo.

"Kita sudah melaporkan seluruh situs yang kita temukan kepada Kominfo, untuk kemudian ditindak lanjuti dan di-take down, " kata Kasat Reskrim Iptu Teuku Rivanda.

Adapun situs yang sudah dilaporkan tersebut ialah High Domino, Alexavegas, Luxuryplay, igm.247, www.s8star.com, https://asialive88alternatif.pw, dan www.putarbet.com.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya juga menambahkan, dengan maraknya praktik perjudian ia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian online.

"Sampai dengan saat ini marak sekali praktik-praktik perjudian seperti ini, begitu juga dengan situs-situs perjudian, oleh karena itu kita mengharapkan dukungan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online segera laporkan, " katanya.

Dari sembilan tersangka, 1 di antaranya berinisial AP sebagai penyedia tempat atau sebagai pemilik warnet yang berada di Jl Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

AP mengaku telah membuka warnet sejak 5 tahun lalu, dan tak mengetahui adanya aktivitas pelanggan yang menggunakan tempat tersebut sebagai akses judi online.

"Saya buka warnet sekitar lima tahun," kata AP pemilik warnet. Saya tidak tahu karena saya memang punya tempat, tapi tidak menyediakan judi online, " tambahnya.

AP juga mengatakan kegiatan warnet tersebut tidak ia pantau secara langsung, melainkan dengan adanya karyawan. "Saya jarang di tempat, yang jaga anak buah saya," katanya.

Sementara tersangka F, warga Kecamatan Sungai Raya yang menjual voucher judi online, mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama 8 bulan terakhir. Voucher yang ia jual beragam, mulai dari Rp 10 ribu, 25 ribu, hingga 50 ribu.

"Udah 8 bulan, saya jual beberapa situs, saya jualnya kayak pulsa, 10 ribu harganya 12 ribu, kalau 25 ribu harnya 27 ribu, kalau sehari biasa untung 50 ribu sampai 100 ribu," ungkapnya ketika dihadirkan saat konfrensi pers di Polres Kubu Raya, 24 Agustus 2022.

Untuk menjual Voucher situs judi online, ia mengatakan sebelumnya belajar dari internet / google secara otodidak, di mana semula ia membuka sejumlah situs judi dan mendaftarkan diri untuk menjadi penjual voucher. "Situsnya ada di internet, dan tinggal klik aja situsnya semua orang bisa daftar, tinggal registrasi, diajarin sama mereka mereka nantinya," katanya.

Selain berjualan voucher judi online, ia mengatakan tidak memiliki pekerjaan lain dan menggantungkan seluruh pendapatannya dari menjual voucher itu. "Lumayan hasilnya untuk kebutuhan," katanya.

Gerebek di Pontim

Di lokasi lain, Polda Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak melakukan penggerebekan lokasi perjudian online di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak. Total terdapat 7 rumah yang di geledah oleh petugas kepolisian di jalan Tritura, Gang Angket, kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.

Pada penggerebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari 3 pria dan 5 wanita yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan penindakan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat permainan judi dan telah diamankan Barang Bukti dan diduga Pelaku kejahatan perjudian online," ujar Kombespol Raden Petit Wijaya.

Pada penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya, HP sebanyak 3 buah, CPU sebanyak 48 unit, Monitor sebanyak 41 unit, keyboard sebanyak 84 unit, Mouse sebanyak 18 unit, Uang sejumlah Rp. 2.727.000,- Buku sebanyak 14 buah, Wireless sebanyak 2 buah, Modem sebanyak 2 buah, Router sebanyak 1 buah ,kamera sebanyak 1 unit, Charger HP sebanyak 2 buah, Laptop dan Charger 3 unit.

Terkait perjudian tersebut, 8 orang yang diamankan terancam dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Kemudian, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menghimbau untuk melapor bilamana disekitarnya terdapat perjudian.

Selain itu, pihaknya pun meminta informasi bilamana menemukan situs judi online untuk dilaporkan, agar dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemblokiran.

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo untuk memblokir situs - situs yang ditemukan atau dilaporkan masyarakat, dan kami tetap melakukan tindakan apabila ditemukan di wilayah hukum polda kalbar," ungkapnya.

Kombespol Raden Petir pun menegaskan pihaknya juga akan menindak siapa saja yang mempromosikan situs - situs judi online.

Bagi orang yang turut mempromosikan judi online ia menegaskan dapat dijerat dengan Undang-undang ITE yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ungkap Pemodal

Pengamat Hukum Dr Hermansyah SH MHum mengatakan, “Berbicara tentang pemberantasan judi kalau yang dimaksud itu dalam artian menghilangkan sama sekali saya pesimis soal itu. Karena apa, sebenarnya judi itu menyangkut mindset seseorang juga, jangankan via online, mobil lewat aja bisa dijudikan," katanya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu mengemukakan, judi telah menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sering ditemui di masyarakat. Bahkan hampir semua hal bisa dijadikan sebagai sarana judi. Sehingga apabila manusia masih memiliki mindset memperoleh sesuatu dengan cara untung-untungan tersebut maka selama itu pula judi tetap ada.

Ia menjelaskan para pelaku judi online ini bisa saja dikenakan beberapa pasal sekaligus atau berlapis, seperti UU No 14 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, kemudian KUHP pasal 303, hingga undang-undang ITE.

"Sebenarnya ancamannya masih pidana saja maksimalnya baru sekitaran 5 tahunan. Inilah yang menjadi persoalan juga, karena orang biasanya beranggapan ancaman hukumannya terlalu rendah, biasanya juga hakimnya juga menjatuhkan hukuman tidak maksimal," ucapnya.

Sedangkan untuk UU ITE ia menjelaskan bahwa juga bisa mengancam para pelaku judi online ini, karena adanya penyalahgunaan media elektronik oleh para pelaku judi online tersebut. Meski demikian ia mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini adalah Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya yang sejauh ini telah cukup tegas mengambil tindakan.

Namu ia juga meminta agar para aparat melakukan penindakan tidak hanya sekadar untuk para operator di kalangan bawah saja, melainkan sampai ke akar-akarnya yaitu para aktor utama dan para pemodalnya. Sebab menurutnya dalam kasus judi online ini adalah sebuah kejahatan yang terorganisir.

"Ada satu catatan penting saya begini, biasanya judi-judi online ini bentuk kejahatannya itu terorganisir artinya melibatkan dari banyak orang. Sehingga persoalannya adalah bagaimana kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, sejatinya membongkar mengikis habis sindikat-sindikat perjudian online ini sampai kepada aktor intelektualnya siapa,” kata nya.

Ia menambahlan, “Sebab, kalau yang tertangkap itu hanya sekedar operator-operatornya saja yang melaksanakan atau yang duduk menghadap laptop menjalankan sistem saja, saya pikir itu pastinya tidak akan menyelesaikan juga, karena aktor Intelektualnya atau pemodalnya dia santai-santai saja.".

Ia mengatakan yang terpenting dalam hal ini adalah mengungkap kasus ini sampai kepada para pelaku utamanya atau pemodal-pemodalnya, sebab hanya dengan demikianlah kasus judi online bisa dituntaskan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved