Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka

Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.

Editor: Jamadin
Dok. Polres kubu raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si dengan didampingi Waka Polres, Kompol Sandy W.G Suawa, S.P, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan lakukan ngopi bareng wartawan usai lakukan press conference di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu 24 Agustus 2022. 

AP mengaku telah membuka warnet sejak 5 tahun lalu, dan tak mengetahui adanya aktivitas pelanggan yang menggunakan tempat tersebut sebagai akses judi online.

"Saya buka warnet sekitar lima tahun," kata AP pemilik warnet. Saya tidak tahu karena saya memang punya tempat, tapi tidak menyediakan judi online, " tambahnya.

AP juga mengatakan kegiatan warnet tersebut tidak ia pantau secara langsung, melainkan dengan adanya karyawan. "Saya jarang di tempat, yang jaga anak buah saya," katanya.

Sementara tersangka F, warga Kecamatan Sungai Raya yang menjual voucher judi online, mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama 8 bulan terakhir. Voucher yang ia jual beragam, mulai dari Rp 10 ribu, 25 ribu, hingga 50 ribu.

"Udah 8 bulan, saya jual beberapa situs, saya jualnya kayak pulsa, 10 ribu harganya 12 ribu, kalau 25 ribu harnya 27 ribu, kalau sehari biasa untung 50 ribu sampai 100 ribu," ungkapnya ketika dihadirkan saat konfrensi pers di Polres Kubu Raya, 24 Agustus 2022.

Untuk menjual Voucher situs judi online, ia mengatakan sebelumnya belajar dari internet / google secara otodidak, di mana semula ia membuka sejumlah situs judi dan mendaftarkan diri untuk menjadi penjual voucher. "Situsnya ada di internet, dan tinggal klik aja situsnya semua orang bisa daftar, tinggal registrasi, diajarin sama mereka mereka nantinya," katanya.

Selain berjualan voucher judi online, ia mengatakan tidak memiliki pekerjaan lain dan menggantungkan seluruh pendapatannya dari menjual voucher itu. "Lumayan hasilnya untuk kebutuhan," katanya.

Gerebek di Pontim

Di lokasi lain, Polda Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak melakukan penggerebekan lokasi perjudian online di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak. Total terdapat 7 rumah yang di geledah oleh petugas kepolisian di jalan Tritura, Gang Angket, kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.

Pada penggerebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari 3 pria dan 5 wanita yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan penindakan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat permainan judi dan telah diamankan Barang Bukti dan diduga Pelaku kejahatan perjudian online," ujar Kombespol Raden Petit Wijaya.

Pada penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya, HP sebanyak 3 buah, CPU sebanyak 48 unit, Monitor sebanyak 41 unit, keyboard sebanyak 84 unit, Mouse sebanyak 18 unit, Uang sejumlah Rp. 2.727.000,- Buku sebanyak 14 buah, Wireless sebanyak 2 buah, Modem sebanyak 2 buah, Router sebanyak 1 buah ,kamera sebanyak 1 unit, Charger HP sebanyak 2 buah, Laptop dan Charger 3 unit.

Terkait perjudian tersebut, 8 orang yang diamankan terancam dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Kemudian, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved