Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Batu Ampar

Penangkapan terhadap warga berinisial JM itu berawal dari adanya informasi tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Nasaruddin
SERAMBINEWS.COM
Seorang warga bermain game online High Domino. Polisi di Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap seorang penampung dan penjual chip game ini beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polisi menangkap penampung sekaligus penjual chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penangkapan terhadap warga berinisial JM itu berawal dari adanya informasi tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high domino pada Minggu 21 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemui kegiatan judi online tersebut memang ada.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Batu Ampar.

Judi Online Marak, Pengamat Hukum Hermansyah Minta Tangkap hingga Aktor Intelektual & Pemilik Modal

Kasus judi online ini kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga mengungkap judi online di satu ruko Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka

“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.

“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.

Pesimis Judi Hilang

Dosen hukum Untan, Dr Hermansyah mengaku pesimis judi akan hilang sama sekali,

Sebab menurutnya, judi itu menyangkut mindset seseorang.

"Jangankan via online. Mobil lewat aja bisa dijudikan," katanya.

Judi sudah menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sering ditemui masyarakat saat ini.

Bahkan hampir semua hal bisa dijadikan sebagai sarana judi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved