Fakta Gaji PNS Plus Tunjangan Fresh Graduate DKI Capai Rp 18 Juta
Fakta Gaji PNS plus Tunjangan Fresh Graduate di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta bisa disimak dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta Gaji PNS plus Tunjangan Fresh Graduate di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Kabar Gaji PNS bisa mencapai Rp 18 juta ini diungkap langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia mengatakan Gaji PNS DKI Jakarta Fresh Graduate mencapai Rp 18 juta.
Hal itu diungkapkan Anies saat mengajak generasi muda untuk bekerja di Pemprov DKI sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Agustus 2022.
• Gaji Pokok Guru PPPK Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulan
Ajakan tersebut karena Anies melihat kurangnya minat anak-anak muda dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan, Anies pun menyampaikan bahwa gaji PNS DKI lulusan baru S1 berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 18 juta.
Menurut Anies, pemerintah provinsi (Pemprov) sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Gaji PNS
Besaran Gaji pokok PNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
• Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan
Golongan II