Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan

Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati terbaru tahun 2022 lengkap beserta Tunjangan yang diterima per bulannya.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi kepala daerah - Cek Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati terbaru tahun 2022 lengkap beserta Tunjangan yang diterima per bulannya.

Diketahui Bupati merupakan seorang kepala daerah setingkat kabupaten atau daerah tingkat II.

Kemudian dalam keseharian yang bertugas memimpin kabupaten, Bupati dibantu oleh Wakil Bupati.

Atas jasanya, Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan Gaji dari negara setiap bulan beserta Tunjangan yang melekat.

Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati terbaru 2022 masih mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022

Berikut besaran Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati:

- Kepala daerah kabupaten (bupati): Rp 2,1 juta per bulan

- Wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati): Rp 1,8 juta per bulan.

Adapun Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d PP tersebut.

Selain Gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati juga diberikan Tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah kabupaten (bupati) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3.780.000.

Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000.

Selamatkan Nyawa Orang, Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?

Rumah jabatan dan kendaraan dinas bupati/wakil bupati

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved