Gaji Pokok Guru PPPK Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulan
Besaran Gaji pokok guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.
Besaran Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga saat ini masih mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, disesuaikan dengan golongannya masing-masing.
Untuk diketahui, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ada beberapa kategori PPPK di antaranya, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan yang lainnya.
• Viral Gibran Marahi Paspampres! Berapa Gaji Paspampres Terbaru Tahun 2022?
Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan gaji dari negara.
Gaji PPPK guru serta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.
Sementara itu, besaran gaji PPPK guru menurut
Mengutip Kompas.com pada Selasa 24 Mei 2022, berikut ini besaran gaji PPPK guru serta tunjangannya per bulan, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200