Susanto Tegaskan di Kalbar untuk Lembaga Penyaluran BBM Resmi hanya Melalui Pertamina 

Susanto menjelaskan bahwa sebenarnya setiap yang akan menjual BBM harus mempunyai izin Niaga BBM dari Kementrian Perdagangan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferlianus Tedi Yahya
Susanto August Satria bersama Safruddin Pimpinan Redaksi Tribun Pontianak saat berada pada acara Triponcast 3 Agustus 2022. 

Sedangkan untuk kriteria lokasi Pertashop yakni aksesbilitas desa (Akses mobil tangki, akses pengirim modular), ketersediaan jaringan listrik, lokasi memiliki potensi omset yang baik secara ekonomi. Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh Pertamina.

Adapun untuk tahan pendaftaran yang pertama melakukan tahap pengajuan dengan mendaftar di link ptm.id/ Mitra Pertashop. Lalu mengisi detail lokasi, legalitas badan usaha, melampirkan surat rekomendasi kepala desa.

Tahap kedua verifikasi lapangan, yakni survey lapangan dan Studi kelayakan (keduanya dilakukan oleh Pertamina).

Tahap ketiga Administrasi yakni persyaratan Pemda, penguasaan lahan.  Tahap keempat yakni Izin bangunan yakni desain yang disetujui Pertamina, dan proses pembangunan.

Tahap kelima yakni melakukan Kontrak secara PKS antara GM MOR, jangka waktu kontrak 10 tahun, yang terakhir keenam adalah operasional pertashop. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved