Susanto Tegaskan di Kalbar untuk Lembaga Penyaluran BBM Resmi hanya Melalui Pertamina 

Susanto menjelaskan bahwa sebenarnya setiap yang akan menjual BBM harus mempunyai izin Niaga BBM dari Kementrian Perdagangan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferlianus Tedi Yahya
Susanto August Satria bersama Safruddin Pimpinan Redaksi Tribun Pontianak saat berada pada acara Triponcast 3 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Area manager Comm, Rel & CSR Kalimantan, Susanto August Satria menyampaikan sejauh ini untuk lembaga penyalur resmi BBM, khususnya di Kalbar hanya melalui Pertamina

Terkait banyaknya penjualan BBM eceran di kios-kios, Susanto menjelaskan bahwa sebenarnya setiap yang akan menjual BBM harus mempunyai izin Niaga BBM dari Kementrian Perdagangan.

"Kalau yang eceran bisa kita tanya dulu. Apakah punya izin Niaga atau tidak, kalau tidak ada berarti bisa dibilang itu tidak sesuai aturan,"ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 24 Agustus 2022.

Event Pariwisata Kulminasi Matahari di Pontianak Dalam Persiapan untuk Digelar Lebih Meriah

Ia menjelaskan untuk  izin Niaga BBM sendiri didapat langsung dari Kementrian Perdangan. Misalnya ketika yang bersangkutan ingin membuka usaha untuk perniaga BBM, maka yang bersangkutan mengirimkan surat izin langsung ke Kementrian Perdangan.

Namun sementara ini, ia tegaskan tidak  ada kios pengecer yang mempunyai izin, karena lembaga penyalur resmi untuk berniagakan BBM ke umum adanya di Pertamina seperti di Kalbar.

"Eceran itu belum ada izin. Makanya untuk SPBU skala kecil itu dibuka lah kesempatan untuk Pertashop sebagai solusi,"ungkapnya.

Pertashop sendiri mempunyai nilai investasi sekitar Rp 250 juta dan yang didagangkan resmi produk dari Pertamina seperti pertamax dan Dexlite. Lalu takarannya sesuai dengan  Tera sebagai instalasi meter BBM.

Sementara diakuinya yang eceran itu di tera pun tidak, hal itu jelas sudah merugikan konsumen. Sama halnya dengan kualitas produk yang juga tidak diketahui dapat dari mana, apakah ada campuran atau tidak.

"Untuk pengecer itu selain tidak ada izin, sama faktor keamanannya.  Ketika dia menimbun untuk dijual kembali, biasanya lokasinya dekat dengan perkampungan warga. Itu bahan mudah terbakar sangat membahayakan sekitarnya," ungkapnya.

Bahkan dikatakannya ada beberapa kejadian di Kaltim kios pengecer terbakar dan merembet ke bangunan lainnya, begitu juga dengan penimbun yang juga berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Ia menambahkan dengan hadirnya Pertashop menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin menjual BBM dengan resmi.

Selain itu untuk membuka usaha Pertashop juga terbilang sangat mudah tinggal membuka website Pertamina. Lalu klik bagian Kemitraan disitu ada syarat-syaratnya . Selain itu bisa dilayani dengan menelepon 135.

"Misanya saya mau buka Pertashop di daerah mana gitu. Nanti di cek dulu, tidak serta merta disetujui. Pertama Pertamina bermitra artinya harus sama-sama untung jangan sampai lokasi Pertashop dari sisi market kurang. Misalnya mobil yang melintas tidak ada tentu tidak akan kita setujui," ujarnya.

Adapun kriteria menjadi Mitra Pertashop yakni harus memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, Koperasi, PT). Lalu memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.

Selanjutnya, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian pertashop, mendapatkan rekomendasi dari kepala desa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved