Pemilu 2024

Gagal Tahapan Verifikasi Parpol Adukan KPU Ke Bawaslu,Cek Syarat Partai Politik di Pemilu 2024 !

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 16 Parpol yang tidak lolos berkasnya ke tahapan verifikasi berkas dalam masa pendaftaran di KPU.

Editor: Peggy Dania
kpu.go.id
komisioner KPU- Idham Holik Menanggapi aduan Parpol ke bawaslu dan mengatakan bahwa KPU sudah melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, pada tahapan pendaftaran Parpol di KPU sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu menerima beberapa aduan terkait pendaftaran Parpol di KPU beberapa waktu yang lalu, Parpol - Parpol yang tidak lolos ke tahapan verifikasi berkas adminisitrasi menempuh langkah lain yaitu mengadukan ke Bawaslu.

Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Pengaduan lain berupa sengketa protes terhadap lembaga KPU.

Menanggapi masalah ini Komisi Pemilihan Umum mengatakan jika pihaknya telah melakukan proses pendaftaran dan penerimaan dengan prosedur yang benar dan sesuai regulasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 16 Parpol yang tidak lolos berkasnya ke tahapan verifikasi berkas dalam masa pendaftaran di KPU.

Pendaftaran Parpol di KPU sudah berlangsung sejak 1- 14 Agustus 2022 yang kemudian menetapkan 24 Parpol naik berkas administrasi untuk tahapan Verifikasi berkas secara faktual sampai pada tanggalo 13 September 2022.

Mantan NAPI Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024? Begini Syaratnya Menurut UU No. 7 tahun 2017 !

“Ya proses penerimaan pendaftaran parpol untuk menjadi calon peserta pemilu 2024 telah kami lakukan. Dan dalam penerimaan Parpol tersebut kami juga sesuai regulasi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.dikutip dari Tribunnews.com

Idham mengatakan bahwa semua proses tahapan yang dijalankan KPU telah mengacu regulasi, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan,” tegas Idham.

Sebagai informasi, pada Senin 22 Agustus 2022 ada 2 Partai Politik yang mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu.

Sementara soal sengketa proses pemilu, ada 3 Partai politik yang mengajukannya ke Bawaslu.

Parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia ( Pandai ).

Kemudian hingga Senin kemarin, ada 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu ( FPPP ) Bawaslu terkait upaya pelaporan pelanggaran administrasi atau sengketa tahapan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 19 Oktober - 25 November 2023

Adapun 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu, di antaranya:

1. Partai Kedaulatan;

2. Partai Kongres;

3. Partai Perkasa;

4. Partai Pelita;

5. Partai Bhineka Indonesia;

6. Partai Pandai;

7. Partai Kedaulatan Rakyat;

8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);

9. Partai Berkarya;

10. Partai Reformasi;

11. Partai Pandu Bangsa;

12. Partai Pakar.

Bawaslu Perkuat Sinergi Untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024

Berikut Syarat Parpol peserta Pemilu 2024

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

(*)

Sebagai artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Parpol Ngadu ke Bawaslu, KPU Nyatakan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Sesuai Regulasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved