Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 19 Oktober - 25 November 2023
Secara khusus pendaftaran Capres dan Cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi pemilihan umum telah menjadwalkan serangkaian tahapan terkait dengan pemilihan umum serentak tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia dengan dibuktikan oleh peraturan KPU atau PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah dijadwalkan dengan lengkap terkait dengan persyaratan, jadwal pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD, hingga jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres yang akan maju di Pemilu serentak 2024 mendatang.
Secara khusus pendaftaran Capres dan Cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2022.
Jika tahapan pendaftaran telah selesai dilalui maka selanjutnya KPU akan menetapkan capres dan Cawapres yang akan maju dalam pemilihan umum 2024.
Untuk jadwal kampanye kamudian dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum dimulai pada tanggal 13 November 2022, masa kampanye ini akan berlangsung kurang lebih tiga bulan.
• Mantan NAPI Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024? Begini Syaratnya Menurut UU No. 7 tahun 2017 !
Jadwal kampanye ini tidak hanya untuk capres dan cawapres akan tetapi untul seluruh calon peserta pemilu,dimali dari kampanye calon anggota DPR Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan tepatnya 14 Februari 2024 Sesuai dengan yang telah di Jadwalkan oleh KPU.
Perhitungan suara hasil pemilu serentak akan berlangsung tanggal 14 dan 15 Februari 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan Rekapitulasi terhadap hasil pemilu 2024.
Rekapitulasi akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024.
Dalam waktu sekitar satu bulan lebih maka tahapan pemilihan umum telah selesai dan dilanjutkan dengan penetapan hasil pemilu serentak.
Penetapan pemilu serentak akan dilaksanakan tiga hari jika tidak ada perselisihan hasil pemilu.
Selanjutnya adalah proses pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih yang memenangkan pemilu 2024.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bersumpah janji dijadwalkan 20 Oktober 2024.
Sementara Pengucapan sumpah/janji ini juga diikuti oleh seluruh anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih dengan menyesuaikan jadwal masing-masing disetiap daerah.