Pemilu 2024
Mantan NAPI Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024? Begini Syaratnya Menurut UU No. 7 tahun 2017 !
Ada beberapa aturan yang tentu saja harus dipenuhi oleh setiap orang yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah tulisan mengenai beberapa informasi tentang beberapa persyaratan yang terkait dengan Pemilu 2024.
Yang akan dibahas adalah tentang apa saja yang dipersyaratkan dalam mengikuti pemilu 2024 bagi calon anggota legislatif.
Ada beberapa aturan yang tentu saja harus dipenuhi oleh setiap orang yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Aturan tentang syarat calon legislatif diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Aturan ini secara khusus mem bahas tentang syarat bagi mantan narapida yang berkeinginan untuk menjadi calon legislatif.
Mantan narapida yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPRRI diperbolehkan dengan syarat telah menjalani hukuman lebih dari Lima Tahun.
Termasuk juga Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Akan tetapi jika seorang mantan narapida yang ingin maju sebagai anggota DPR dan DPRD diwajibkan untuk mengumumkan jika dirinya telah menjalani hukuman.
• Hati-Hati Ada Partai Catut NIK Untuk Tahapan Pemilu 2024, Cek Data di Layanan Infopemilu.kpu.go.id !
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;