Pemilu 2024

Bawaslu Perkuat Sinergi Untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Lembaga Bawaslu RI-Bawaslu Laksanakan Sinergisitas dalam tahapan pemilihan umum dan terkait fungsi mengawasi terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bawaslu memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Sinergisitas ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Pada saat membuka acara sinergisitas tersebut Puadi mengatakan jika semua pihak harus berkolaborasi dalam segenap elemen agar netralitas ASN dapat terjaga.

"Tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi. Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan" Ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa 23 Agustus 2022.

Lebih jauh Puad menambahkanTidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu.

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Puad membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pemilu 2019, ujar dia, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari data tersebut, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tambah dia, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lalu, lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari Data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik.

Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya.

Gagal daftar ! Tiga Partai Gugat KPU ke Bawaslu, Apa syarat Parpol maju Pemilu 2024 ?

Berikut Terkait dengan fungsi pengawasan dari Lembaga Bawaslu:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved