Info Stimulus

Update Daftar Bantuan PKH Untuk Ibu Hamil Agar Dapat Bantuan Rp 600.000 Perbulan

Dalam artikel ini membahas tentang bagaimana cara mendaftar di sebagai penerima manfaat Keluarga Harapan khusus untuk ibu hamil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
YouTube 11 Menit
Kartu PKH-Artikel ini adalah informasi update tentang penerima manfaat Penerima Keluarga Harapan (PKH) Khusus tahap ketiga yang dijadwal cair dari bulan Juli hingga September 2022. 

1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek penerima PKH ibu hamil

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya isi form pencarian data penerima bansos ( DTKS ).

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal, sesuai dengan KTP.

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP penerima PKH ibu hamil

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP penerima PKH ibu hamil

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya isi kolom nama penerima PKH ibu hamil  sesuai dengan KTP.

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data Anda akan segera muncul, jika memang sudah terdaftar sebagai penerima PKH ibu hamil.

Selanjutnya jika diterima maka ibu hamil yang di daftarkan akan memperoleh bantuan berupa uang tunai 600.000 dalam sekali pencairan.

Pencairan bantuan PKH untuk ibu hamil akan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun ada tiga kali pencairan uang tunai untuk membantu ibu hamil yang berstatus kurang mampu.

Pada bulan Agustus 2022 bantuan PKH untuk Ibu Hamil masuk di tahap ketiga.

Karena berdasar ketentuannya bantuan PKH tahap 3 di cairkan pada bulan Juli hingga September.

Demikian cara daftar PKH kami sajikan sebagai informasi terbaru untuk anda yang sedang mencari informasi tentang bantuan PKH Ibu hamil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved