Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !
Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap kepala keluarga, tujuannya adalah memberikan informasi terkait denga identitas setiap orang yang tergabung dalam satu dokumen Kartu Keluarga tersebut.
Dokumen Kartu Keluarga penting untuk dibuat oleh Kepala Keluarga dalam satu rumah.
Sebenarnya dokumen ini diperuntukan untuk satu rumah memiliki satu dokumen Kartu Keluarga, akan tetapi jika memang dalam satu rumah terdapat dua dokumen Kartu Keluarga juga tidak apa apa.
Artinya dalam satu rumah ada lebih dari satu Kepala Keluarga.
Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.
Lalu, Bagaimana caranya membuat dokumen Kartu Keluarga yang baru ?
Berikut kami sampaikan cara membuat Kartu Keluarga yang baru bagi anda yang baru menikah.
Pertama pastikan dahulu anda harus keluar dari keanggotaan Kartu Keluarga yang lama.
Setelah itu anda bisa mendatangi lansung kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, membuat Kartu Keluarga sebenarnya bisa juga dibuat dengan cara online, akan tetapi untuk anda yang baru membuat Kartu Keluarga baru dianjurkan untuk membuatnya secara langsung.
• CARA dan Syarat Update Kartu Keluarga Secara Online, Jika Terjadi Perubahan Data Anggota Keluarga
Syarat membuat KK baru
Untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru perhatikanlah dokumen yang mejadi persyaratan berikut.
* Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua perempuan dan laki-laki
Nah, pastikan membawa kartu keluarga yang lama, dari pihak orang tua laki-laki dan perempuan.
- Setelah sampai di Kantor Dukcapil anda diminta unuk mengisi Formulir F I-01
- sertakan juga Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah.
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat
Ini bagi anda yang baru pindah dari desa atau kelurahan
- Mempersiapkan dokumen pendukung yaitu Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Selanjutnya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengurus dokumen Kartu Keluarga yang baru, cara ini cocok untuk membuat Kartu Keluarga yang baru menikah.
Saat dikantor dukcapil anda akan dilayani petugas dan memberikan berkas yang harus anda isi dengan ketentuan berikut.
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
• Cara Memperbaiki Pengetikan Nama Keliru Kartu Keluarga di Disdukcapil Lengkapi Persyaratannya!
Biaya membuat KK baru
Dalam pembuatan dokumen Kartu Keluarga yang baru ataupun lama, anda tidak akan dibebankan biaya apapun, baik itu biaya administrasi ataupu biaya lainnya.
Dengan waktu pengerjaan satu hari kerja.
Berikut ini kami sajikan informasi tambahan bagi anda yaitu seputar dokumen kartu keluarga dengan tampilan model baru.
* Dokumen Kartu Keluarga saat ini bisa diakses melalui online.
* Untuk pembuatan secara online anda akan menerima kartu keluarga dalam bentuk pdf.
* Pada dokumen Kartu Keluarga yang baru saat ini dilengkapi barcode QR.
* Fungsi barcode QR adalah sebagai bukti cap dan tanda tangan dari kepala dinas dukcapil yang telah direkam secara elekronik.
* Dokumen Kartu Keluarga dengan tamppilan terbaru saat ini di print menggunakan keras biasa.
Demikian yang dapat kami bagikan untuk anda yang baru menikah dan akan menerbikan Dokumen Kartu Keluarga yang baru, yang tentunya terpisah dari Kartu Keluarga yang lama.
Segera urus kerperluan anda dengan cara ini karena untuk Kartu Keluarga banyak sekali kegunaannya.
Dokumen yang satu ini selalu ada sebagai dokumen yang harus dipersyaratkan layaknya penggunaan KTP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kartu-keluarga-barcode.jpg)