Cara Serta Syarat Penting Urus Dokumen Ijazah Hilang dan Prosedur Terbitkan Ijazah Pengganti !
Jika ijazah yang anda miliki ternyata rusak atau bahkan hilang, maka anda harus segera membuat ijazah pengganti atau disebut SKPI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:
* Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
* Materai 6.000 (2 buah).
* Pas Foto 3x4 (2 lembar).
* Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah.
SKPI sebaiknya difotocopy dan dilegalisir. Jika, belum segera mintalah kepada petugas TU sekolah.
Jika sekolah tempat anda belajar sudah tidak ada anda bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
* Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
* Untuk itu siapkan materai 6.000 dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
* Nantinya ijasah atau SKPI anda yang baru akan dicetak sebagai pengganti ijazah anda yang telah hilang.
• 72 Desa Ikuti Pilkades Serentak, Sekda Sintang Minta Disdik Teliti Ijazah Para Calon Kades
Sebelumnya Persiapkan dokumen sebagai syarat mengurus ijazah yang hilang di kantor Dinas Pendidikan :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar).
2. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar).