Cara Serta Syarat Penting Urus Dokumen Ijazah Hilang dan Prosedur Terbitkan Ijazah Pengganti !

Jika ijazah yang anda miliki ternyata rusak atau bahkan hilang, maka anda harus segera membuat ijazah pengganti atau disebut SKPI.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Ijazah Pendamping-Dokumen ijazah yang telah hilang dapat digantikan dengan surat keterangan ijazah pendamping yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan, dokumen SKPI ini memiliki legalitas yang sama dengan ijazah yang asli. 

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar).

4. Fotokopi KTP (2 lembar).

5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).

Demikian informasi yang dapat kami buat sebagai rujukan jika anda mengalami masalah kehilangan dokumen ijazah, khusus untuk mengurus ijazah yang hilang dan rusak memang terkesasn rumit dan memerlukan banyak persyaratan.

Akan tetapi anda tetap harus mengurusnya untuk mengganti ijazah anda yang telah hilang, sebagai cacatan bersama bahwa untuk mengurus dokumen yang satu ini tidak bisa dilakukan secara online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved