Biaya Pembuatan KTA dan Ijazah Satpam Terbaru 2021

Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Profesi satuan pengamanan atau satpam jadi salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat.

Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap gedung perkantoran hingga sudut perumahan.

Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan.

Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum.

Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan.

Viral Gaji Pekerja Bawah Laut Capai Rp 771 Juta, Teknisi yang Perbaiki Gangguan Internet Telkom

Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian.

Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah.

Lalu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki kedua dokumen pam swakarsa tersebut?

Biaya penerbitan KTA dan ijazah untuk profesi satpam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu.

Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan.

Teranyar, satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Di lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling.

Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved