Ganti Akta Kelahiran Yang Hilang Secara Langsung, CEK Persyaratanya !
Untuk mengurus akta kelahirang yang hilang anda perlu untuk mendatangi kantor disdukcapil secara langsung, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang
1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi KTP elektronik atau Kartu Identitas Anak
4, Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
5. Fotokopi KTP elektronik orang tua
Langkah-langkah diatas dapat anda ikuti dengan mudah, jika semua tahapan selesai dan anda diberikan akta kelahiran yang baru jangan lupa untuk mengecek kembali dengan teliti terkait identitas yang tercantum didalamnya.
Jangan sampai ada kekeliruan terkait dengan penulisan nama, tanggal lahir, alamat atau apa saja yang penting di didalam menerangkan indentitas si pemilik akta kelahiran tersebut.
Demikian informasi terkait cara-cara yang dapat kami sajikan untuk memberikan infromasi kepada anda dalam mengurus pembuatan akta kelahiran yang baru jika akta kelahiran hilang. (*)
