Info Stimulus
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri
Cara ini bagi anda yang terdaftar kepesertaanya di BPJS Kesehatan secara mandiri atau yang biasa disebut peserta Non PBI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui cara untuk memabayar iurannya, berikut kami sajikan cara-caranya, sebagaimana yang kami rangkum dari situs resmi BPJS.
Cara ini bagi anda yang terdaftar kepesertaanya di BPJS Kesehatan secara mandiri atau yang biasa disebut peserta Non PBI.
Sekilas tentang kepesertaan Non PBI, golongan kepesertan ini adalah terkait dengan iuran yang tidak ditanggung oleh negara.
Golongan Non PBI merupakan golongan orang yang dianggap mampu untuk membayar sendiri kepesertaannya dan memiliki penghasilan tetap.
Lantas bagaima jika peserta Non PBI iurannya menunggak atau telat membayar ?
Apakah kepesertaannya masih tetap aktif ?
Bagaimana carannya, simak informasi berikut !
Banyak yang bertanya, bagaimana cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan memang harus membayar iuran setiap bulan supaya kepesertaannya tidak diblokir, dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.
• Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Sistem Kelas Dihapus, Akses Mobile JKN !
Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ semua informasi terkait dengan BPJS Kesehatan dapat anda akses di situs BPJS ini.
Lalu, setelah anda masuk dalam situsnya anda diminta untuk mengisi data terlebih dahulu.
Data yang diminta untuk diisikan seputar identitas pesertaa :
1. Nomor kartu BPJS Kesehatan,
2. Tanggal lahir,
3. Angka validasi, angka validasi biasanya dikirimkan untuk anda lewar SMS nah nomor yang tertera dalam pesan tersebut di isi sebagai nomor validasi anda.
Setelah semua data selesai diisi maka anda tinggal klik cek