Info Stimulus
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri
Cara ini bagi anda yang terdaftar kepesertaanya di BPJS Kesehatan secara mandiri atau yang biasa disebut peserta Non PBI.
Seluruh data pembayaran milik anda akan keluar.
Pada sisi paling kanan akan tertera berapa jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.
Nah jika ternyata iuran anda menunggak anda bisa membayarnya, dan membuka blokir yang dilakukan secara otomatis oleh sistem BPJS Kesehatan, akan tetapi tetap gunakan cara berikut untuk mengaktipkan kepesertaan anda.
• Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN
Jika ingin mengecek secara online Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika)
dan jika ingin offline anda dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Lalu, bagaimana cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan?
Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan pembayaran langsung atau dengan cara mencicil.
Kelonggaran ini merupakan bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini.
Sebagai catatan, bahwa program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Para peserta PBPU dan BP juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.
Demikian cara yang dapat anda lakukan untukmengecek dan membayar iuran BPJS Kesehatan yang telah menunggak untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan anda sebagai peserta Non PBI. (*)