Info Stimulus

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Sistem Kelas Dihapus, Akses Mobile JKN !

Sebagai informasi bahwa untuk layanan terbaru kini BPJS telah menghapus sistem kelas dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Jkn mobile-informasi berikut cara cek kepesertaan dengan cek dari akses Aplikasi Mobile JKN, cara akses ini dapat anda lakukan secara online, pantau secara berkala terkait info BPJS Kesehatan pasca kebijakan penghapusan sitem kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Berikut ini kami sajikan cara mengakses Mobile JKN untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan setelah sistem kelas untuk pelayanan BPJS diganti dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Sebagai informasi bahwa untuk layanan terbaru kini BPJS telah menghapus sistem kelas dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar. 

Untuk iurannya masih memang belum dapat dipastikan akan tetapi bisa saja mengacu pada sistem sebelumnya.

Nah, untuk mengetahui apakah kebijakan ini berpengaruh terhadap kepesertaan anda di BPJS Kesehatan anda, segera cek nomor BPJS Kesehatan yang menerangkan kepesertaan anda.

Cara untuk cek nomor BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan Mudah yaitu dengan sistem online.

Cara online bisa dilakukan dengan catatan anda punya ponsel android , akses internet yang memadai dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Selain itu anda juga harus siapkan KTP.

Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !

Sekilas Tentang Mobile JKN.

Mobile JKN adalah aplikasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, registrasi sesuai identitas kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Jika sudah terhubung, aplikasi ini bisa digunakan untuk cek nomor BPJS Kesehatan online.

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via Mobile JKN

Untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan cukup gunakan NIK.

* Langkah pertama buka aplikasi Mobile JKN di handphone (HP) peserta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved