Lokal Populer
NIK Komisioner dan Staf di Sejumlah Bawaslu di Kalimantan Barat Terdata di Sipol
Bawaslu Kabupaten Sambas telah membentuk posko pengaduan warga yang keberatan namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ketujuh pegawai tersebut tidak mengetahui bahwa nama mereka terdaftar di sipol dan masuk dalam keanggotaan partai politik, dan masing-masing dari yang bersangkutan juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun.
• Berikut Link Laporan Jika Keberatan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik di Sipol
Sesuai dengan undang-undang, dengan jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu juga dilarang untuk memiliki keterlibatan atau bergabung pada keanggotaan partai politik.
Selain 1 orang komisioner dan 6 orang staf/pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota yang diketahui terdaftar tersebut, sampai hari ini baru ada 1 orang warga yang melaporkan keberatan tersebut ke posko pengaduan Bawaslu.
Satu orang tersebut adalah CPNS asal Kabupaten Melawi yang merasa keberatan dengan namanya yang terdaftar dalam Sipol ini.
Untuk mengatasi hal ini para nama yang tercatut bisa melakukan komplain di situs yang disediakan oleh KPU pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Dan Bawaslu Kalbar juga telah menyediakan pos pengaduan disetiap daerah melalui Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, untuk kemudian dilakukan penghapusan nama yang keberatan tersebut pada verivikasi faktual oleh KPU nanti.
Hal ini menurut Faisal tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu, namun jika para nama-nama yang tercatut tersebut merasa keberatan dengan namanya yang termasuk dalam Sipol dipersilahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Jadi itukan diluar pidana pemilu ya, dalam pidana pemilu itu tidak ada istilah pencatutan, makanya kemudian pimpinan Bawaslu RI pada saat konferensi pers akan menyampaikan ke polisi, kita tidak tahu di tindak pidana umum ada nggak soal itu, itu mungkin bisa minta keterangan dari para pakar ya," ucapnya.
Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat agar melakukan cek NIK secara mandiri juga apabila nama penyelenggara pemilu terdaftar pada SIPOL maka dinyatakan TMS (Tidak Memehuni Syarat).
"Untuk masyarakat yang namanya terdaftar di Sipol silahkan melapor ke posko Bawaslu masing-masing, nanti itu kita akan sampaikan pada KPU," tutupnya.