Lokal Populer
NIK Komisioner dan Staf di Sejumlah Bawaslu di Kalimantan Barat Terdata di Sipol
Bawaslu Kabupaten Sambas telah membentuk posko pengaduan warga yang keberatan namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang staf Bawaslu Kabupaten Sambas ditemukan terdaftar keanggotaan partai politik. Bawaslu Kabupaten Sambas pun bertindak untuk melaporkan temuan itu ke KPU, Jumat 19 Agustus 2022.
“Terdapat satu orang staf Bawaslu Sambas terdaftar di keanggotaan partai politik dan sudah dilaporkan ke KPU melalui Bawaslu,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas ST, dikonfirmasi Tribun Pontianak, Jumat 19 Agustus 2022.
Ikhlas mengatakan Bawaslu Sambas saat ini melakukan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten.
“Pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten,” jelasnya.
• Parpol Catut Komisioner-Staf Bawaslu, Sejumlah Nama Terdeteksi di Sipol KPU Sebagai Pengurus
Dia menerangkan, bagi warga dan masyarakat di Kabupaten Sambas khususnya jika melihat NIK-nya masuk ke partai politik padahal bukan anggota parpol bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Sambas.
“Warga dapat melapor ke Bawaslu Sambas,” ucapnya.
Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sambas telah membentuk posko pengaduan warga yang keberatan namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.
“Selanjutnya mereka yang keberatan akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan. Dari aduan tersebut Bawaslu akan menyampaikan ke KPU secara berjenjang,” tuturnya.
Satu Komisioner dan Enam Staf
Hasil Pencermatan dan Pengecekan NIK Seluruh Jajaran Bawaslu Kalimantan Barat pada SIPOL Per Tanggal 12 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Bawaslu Provinsi Kalbar mengatakan ada sebanyak 7 orang terdiri dari 1 orang komisioner dan 6 orang staf/pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota terdeteksi dan terdaftar dalam SIPOL milik KPU.
Tujuh pegawai tersebut merupakan penyelenggara pemilu yang tersebar di beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan langsung oleh Faisal Riza Komisioner Bawaslu Kalbar divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga (Hubal).
"Ada yang masuk di sipol itu ada beberapa orang komisioner juga staf juga, 7 orang masuk di Sipol," ucapnya. Kamis, 18 Agustus 2022.
Hal ini diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengecekan NIK melalui situs yang disediakan oleh KPU pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, untuk memastikan nama mereka tidak dicatut oleh partai politik dan diinput ke dalam Sipol.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ketujuh pegawai tersebut tidak mengetahui bahwa nama mereka terdaftar di sipol dan masuk dalam keanggotaan partai politik, dan masing-masing dari yang bersangkutan juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun.
• Berikut Link Laporan Jika Keberatan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik di Sipol
Sesuai dengan undang-undang, dengan jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu juga dilarang untuk memiliki keterlibatan atau bergabung pada keanggotaan partai politik.
Selain 1 orang komisioner dan 6 orang staf/pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota yang diketahui terdaftar tersebut, sampai hari ini baru ada 1 orang warga yang melaporkan keberatan tersebut ke posko pengaduan Bawaslu.
Satu orang tersebut adalah CPNS asal Kabupaten Melawi yang merasa keberatan dengan namanya yang terdaftar dalam Sipol ini.
Untuk mengatasi hal ini para nama yang tercatut bisa melakukan komplain di situs yang disediakan oleh KPU pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Dan Bawaslu Kalbar juga telah menyediakan pos pengaduan disetiap daerah melalui Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, untuk kemudian dilakukan penghapusan nama yang keberatan tersebut pada verivikasi faktual oleh KPU nanti.
Hal ini menurut Faisal tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu, namun jika para nama-nama yang tercatut tersebut merasa keberatan dengan namanya yang termasuk dalam Sipol dipersilahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Jadi itukan diluar pidana pemilu ya, dalam pidana pemilu itu tidak ada istilah pencatutan, makanya kemudian pimpinan Bawaslu RI pada saat konferensi pers akan menyampaikan ke polisi, kita tidak tahu di tindak pidana umum ada nggak soal itu, itu mungkin bisa minta keterangan dari para pakar ya," ucapnya.
Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat agar melakukan cek NIK secara mandiri juga apabila nama penyelenggara pemilu terdaftar pada SIPOL maka dinyatakan TMS (Tidak Memehuni Syarat).
"Untuk masyarakat yang namanya terdaftar di Sipol silahkan melapor ke posko Bawaslu masing-masing, nanti itu kita akan sampaikan pada KPU," tutupnya.