Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Batas Usia Minimal dalam membuat SIM adalah 17 Tahun, hal ini merujuk pada bunyi Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Artikel ini akan membahas tentang aturan main membuat surat izin mengemudi bagi usia 17 tahun yang telah memiliki kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk berkendara dijalan umum mewajibkan setiap orang untuk memiliki SIM yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bentuk legalitas pemiliknya berkendara.

Untuk membuat SIM sesorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan yang dimaksud dapat berupa dokumen administrasi, biaya penerbitan hingga keterampilan cakap berkendara.

Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.

Syarat Usia minimal ini merujuk pada bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Jadi bagi para pelajar yang usianya belum 17 Tahun tidak diperbolehkan untuk membuat SIM

Bagaimana aturan mainnya?

Aturan mainya yang benar adalah bagi pelajar yang belum memenuhi syarat maka orang tua pelajar yang bersangkutan wajib mengantarkan atau menjemput anaknya ke sekolah.

Hal ini bertujuan agar teciptanya kenyamanan dan keamanan dijalan raya, dan meminimalisir resiko kecelakaan berkendara.

Baca juga: Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Berikut Standar Usia Minimal Pembuatan SIM

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

* 18 tahun untuk SIM CI.

* 19 tahun untuk SIM CII.

* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

* 21 tahun untuk SIM BII.

* 22 tahun untuk SIM BI umum.

* 23 tahun untuk sim BII umum.

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?

Sebagai informasi tamabahan berikut ini biaya penerbitan SIM

* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

UPDATE, Pernerbitan, Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Tak Perlu Antre di Aplikasi SINAR

Untuk mengajukan pembuatan SIM saat ini Polri telah memberikan kemudahan yaitu dengan mengunjungi situs  Korlantas Polri anda bisa membuat dokumen SIM bahkan di hari sabtu dan minggu ataupun hari libur.

akan tetapi penting untuk diketahui bahwa untukSIM online ini hanya registrasi karena untuk pengambilan SIM anda tetap harus datang ke SATPAS terdekat di wilayah anda berdomisili.

Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.

6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

7. Pilih tanggal kedatangan.

8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di SATPAS terdekat sesuai dengan yang anda pilih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved