Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Besok Sabtu 20 Agustus 2022

Daftar tarif Harga Tiket Pesawat terbaru dengan penawaran termurah untuk jadwal penerbangan besok Sabtu 20 Agustus 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi tiket pesawat - Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Besok Sabtu 20 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar promo Tarif Harga Tiket Pesawat terbaru dengan penawaran termurah untuk jadwal penerbangan besok Sabtu 20 Agustus 2022.

Akhir-akhir ini Harga Tiket Pesawat memang sedang mengalami kenaikan.

Sebagai acuan, berikut Harga Tiket Pesawat rute penerbangan Pontianak Jakarta dengan jadwal keberangkatan besok Sabtu 20 Agustus 2022:

- Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indonesia mulai Rp 998.555

- Harga Tiket Pesawat Maskapai Lion Air mulai Rp 1.240.200

Cara Jokowi Atasi Harga Tiket Pesawat Mahal

- Harga Tiket Pesawat Maskapai Batik Air mulai Rp 3.895.500

- Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda Indonesia mulai Rp 4.024.400

Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air

Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI

Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI

Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI

Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mengintip Persiapan Pilot, Pramugari hingga Kru sebelum Berangkat Naik Pesawat

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Air Group Mulai Agustus 2022 Kini Wajib PCR, Bukan Antigen

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved