Khazanah Islam

HUKUM Tak Sholat Jumat Berdasarkan Kondisi atau Karena Malas Ada Tingkatannya

Makanya meninggalkan Sholat Jumat digolongkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan sebab meninggalkan Sholat Jumat tersebut.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi - Hukum bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat sesuai kondisi. Jika malam masa tergolong orang yang bisa mendapatkan dosa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Jumat diwajibkan bagi Umat Muslim yang laki-laki sehingga bagi yang sengaja meninggalkannya akan mendapatkan dosa.

Hukum meninggalkan Sholat Jumat sendiri ada tingkatan berdasarkan kondisi.

Beda halnya dengan jika malas sudah jelas masuk pada kategori memang sengaja meninggalkan Sholat Jumat.

Makanya meninggalkan Sholat Jumat digolongkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan sebab meninggalkan Sholat Jumat tersebut.

Semua golongan tersebut memiliki hukum tersendiri sesuai dengan akibat apa seseorang meninggalkan Sholat Jumat.

Apa yang Dianjurkan Islam Sebelum dan Sesudah Sholat Jumat Lengkap Sunah-sunah Sholat Jumat

 

Sholat Jumat memiliki keutamaan yang cukup besar dari diampuni dosa hingga jadi kesempurnaan dalam agama.

Dalam pelaksaaan sholat Jumat diutamakan dilaksanakan secara berjamaah keculi dalam kondisi darurat seperti sebelumnya saat kebijakan tetap di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sholat Jumat sebanyak 2 rakaat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.

Berikut tingkatan hukum orang yang meninggalkan Sholat Jumat

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena inkar maka dihukumi sebagai orang kafir. 

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur maka berdosa dan selama 3 kali berturut-turut 3 kali meninggalkan Sholat Jumat maka Allah mengunci hatinya dari kebaikan.

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena memiliki uzur syari seperti sakit, hukumnya boleh dan bagi orang yang meninggalkan tidak berdosa, meskipun berturut-turut  selama 3 kali.

Orang yang sakit termasuk dalam golongan orang yang tidak wajib Sholat Jumat.

 
Orang yang tak wajib bahkan tak boleh melaksanakan Sholat Jumat sebagi berikut :

1. Perempuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved