Khazanah Islam

HUKUM Tak Sholat Jumat Berdasarkan Kondisi atau Karena Malas Ada Tingkatannya

Makanya meninggalkan Sholat Jumat digolongkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan sebab meninggalkan Sholat Jumat tersebut.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi - Hukum bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat sesuai kondisi. Jika malam masa tergolong orang yang bisa mendapatkan dosa 

Seorang perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat sebagai gantinya harus tetap melaksanakan sholat Zuhur seperti hari biasa dalam menunaikan sholat wajib 5 waktu.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.

3. Anak Belum Balig

Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.

4. Orang Sakit

Orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Pada masa pandemi covid-19 ini juga termasuk orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat.

5. Musafir

Seorang musafir yaitu orang yang melaksnakan perjalanan panjang tidak kenakan kewajiban sholat jumat, kecuali tetap melaksanakan sholat wajib atau sholat Dzuhur.

6. Orang dengan Gangguan Mental atau Tidak sadarkan diri

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved