Kucing-kucing Mati Ditembak di Sesko TNI Bandung Hingga Tembus Mata, Pelaku Jenderal Bintang Satu

Kejadian NA membunuh sejumlah kucing di Sesko TNI itu terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz / Instagram @rumahsinggahclow
Sejumlah kucing ditembak mati oleh Brigjen NA di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat pada Selasa 16 Agustus 2022. Brigjen NA membunuh kucing-kucing tersebut lantaran untuk menjaga kebersihan di lingkungan Sesko TNI Bandung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Publik baru-baru ini dibuat geger dengan kejadian sejumlah kucing ditembak mati di lingkungan Sekolah Staf dan Komando atau Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.

Kejadian Brigjen NA membunuh sejumlah kucing di Sesko TNI itu terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Penembak sejumlah kucing hingga mati itu merupakan seorang Perwira Tinggi berpangkat Jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) sekaligus anggota organis Sesko TNI berinisial NA.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa menyebut Brigjen NA menggunakan senapan angin dalam melancarkan aksinya.

“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Mayjen Prantara dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Pengedaran 2.000 Pil Ekstasi, Ini Faktanya

Motif Brigjen NA bunuh sejumlah kucing liar

Motif Brigjen NA menembak mati sejumlah kucing tersebut lantaran untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan ruang makan para perwira siswa Sesko TNI dari kucing-kucing liar.

Lebih lanjut, kata Mayjen Prantara, Brigjen NA telah mengakui perbuatannya tersebut kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI.

Kendati demikian, Brigjen NA melakukan tindakan tersebut bukan karena membenci kucing.

Mayjen Prantara menegaskan tengah mengusut lebih lanjut kasus penembakan kucing di lingkungan Sesko TNI itu sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Setelah Brigjen NA memberikan pengakuan tersebut, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.

Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuhnya.

PROFIL Siapa AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang yang Disebut Jadi Pengedar Narkoba

Kronologi awal

Peristiwa menyedihkan itu pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow pada Rabu 17 Agustus 2022 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved