Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Pengedaran 2.000 Pil Ekstasi, Ini Faktanya

AKP Edi Nurdin Massa disebut menjadi pemasok total 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (kiri) ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB terkait kepemilikan pil ekstasi serta peredaran narkoba.

AKP Edi Nurdin Massa disebut menjadi pemasok total 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

AKP Edi Nurdin Massa berhasil ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Brigjen Krisno dikutip dari Kompas TV pada Selasa 16 Agustus 2022.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," lanjut Brigjen Krisno.

Kasus AKP Edi Nurdin Massa ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Polisi Menciduk Terduga Pelaku Pencurian Vespa Antik di Kabupaten Mempawah

AKP Edi Nurdin Massa ditangkap bersama 2 tersangka lainnya

Lebih lanjut, Brigjen Krisno mengatakan AKP Edi Nurdin Massa ditangkap tak seorang diri.

Melainkan, ia ditangkap bersama dua tersangka berinisial JS dan RH.

Sebelum penangkapan, JS dan RH tengah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV, Bandung.

Dalam proses itu, JS dan RH ditemani oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.

"Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM," ucapnya.

Joki Balap Liar di Singkawang Tabrak Mobil, Polisi Buru Pelaku

Barang bukti

Seusai penangkapan, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101 gram dengan rincian sabu tersebut dimasukkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved