Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022
Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur terbaru tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Gubernur dan wakil gubernur dapat biaya penunjang operasional Gubernur dan wakil Gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan wakil Gubernur.
• Sabar! Alasan Terbaru Subsidi Gaji BPJS Tak Cair dari Pemerintah Soal BSU Tahun 2022
Berikut rinciannya:
Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
Di atas Rp 15 miliar-Rp 50 paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
Di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
Di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
Di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia"