Info Stimulus
Sabar! Alasan Terbaru Subsidi Gaji BPJS Tak Cair dari Pemerintah Soal BSU Tahun 2022
Hingga saat ini Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta tak kunjung dicairkan oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harap besabar bagi pekerja dengan Gaji di bawah Rp 3,5 juta yang sedang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.
Hingga saat ini Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta tak kunjung dicairkan oleh pemerintah.
Padahal beberapa waktu lalu pemerintah sudah mengumumkan tahun ini program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali berlanjut.
Namun, hingga kini, program yang juga dikenal dengan Subsidi Gaji tersebut masih belum cair atau belum disalurkan.
Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah lantas buka suara pencairan Subsidi Gaji
Ia mengklaim pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.
• Mau Gaji Belasan Juta per Bulan? Berikut Prospek Kerja saat Lulus Kuliah dengan Gaji Menggiurkan
BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan. Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.
"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.
• Kabar Naik Gaji PNS TNI Polri Terbaru - Simak Penjelasan Jokowi Soal Rincian APBN Tahun 2023
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.