Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022
Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur terbaru tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia terbaru tahun 2022.
Diketahui Gubernur merupakan seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.
Seorang Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
• Selamatkan Nyawa Orang, Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?
Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur terbaru tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
- Kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta per bulan
- Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta per bulan
Adapun Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.
Selain Gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.
Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000.
• DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi
Rumah jabatan hingga kendaraan dinas
Kemudian, dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini Gubernur dan wakil gubernur, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.