Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022
Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur terbaru tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia terbaru tahun 2022.
Diketahui Gubernur merupakan seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.
Seorang Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
• Selamatkan Nyawa Orang, Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?
Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur terbaru tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
- Kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta per bulan
- Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta per bulan
Adapun Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.
Selain Gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.
Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000.
• DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi
Rumah jabatan hingga kendaraan dinas
Kemudian, dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini Gubernur dan wakil gubernur, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Gubernur dan wakil gubernur dapat biaya penunjang operasional Gubernur dan wakil Gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan wakil Gubernur.
• Sabar! Alasan Terbaru Subsidi Gaji BPJS Tak Cair dari Pemerintah Soal BSU Tahun 2022
Berikut rinciannya:
Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
Di atas Rp 15 miliar-Rp 50 paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
Di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
Di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
Di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia"