Info Stimulus

Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN

Aturan terbaru tentang penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan telah diubah menjadi aturan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan-Berikut Aturan penting tentang mekanisme pelayanan yang terdapat dalam BPJS kesehatan hingga ketentuan yang mengatur tentang iuran untk mendapatkan layanan berasarkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan Merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada masyarakat untuk lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berobat dan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Fasilitas yang akan di dapatkan jika ikut serta dalam pengguna kartu BPJS seperti layanan awat inap, operasi, persalinan dan lain lain.

Aturan terbaru tentang penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan telah diubah menjadi aturan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

BPJS Kesehatan disediakan oleh lembaga jaminan kesehatan nasional.

Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !

Aturan BPJS Kesehatan

* Wajib

Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

* Berlaku setelah 14 hari mendaftar

BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account.

Memerlukan waktu14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

* Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini dimaksud untuk membantu bayi tersebut saat membutuhkan perwatan waktu lahir.

Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Prosedur Dalam Mendapatkan Tanggungan Biaya Bersalin dari BPJS Kesehatan

Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tua, dan mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan

Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar.

Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan

* Saat kena PHK, BPJS Kesehatanmu tetap bisa digunakan sampai 6 bulan

Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat anda pakai.

CARA Mengurus Kartu BPJS Hilang dan Pindah Kelas BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN Mobile

Berikut ulasan tentang segi pembayaran iurannya antara peserta PBI dan Non PBI.

Kedua jenis pembayaran ini tentu akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan yang akan didapatkan saat berobat dengan kartu BPJS Kesehatan.

Jika sistem KRIS diberlakukan maka untuk kepesertaan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan aturan penghapusan sistem kelas 1,2 dan 3.

Aturan dalam pemberlakuan KRIS akan meharuskan setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada peserta KRIS JKN.

Bagi peserta KRIS JKN dapat memilih tarif iuran sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Hal ini hampir serupa dalam sistem kelas 1. 2 dan 3 di aturan sebelumnya.

Peserta KRIS JKN dapat membayar secara mandiri dan pembayaran iurannya dihitung sebagai peserta non PBI.

Non-PBI merupakan yang iurannya tidak dibayar oleh pemerintah seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, serta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.

berbeda dengan peserta yang dibayarkan PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat kurang mampu.

Nah untuk pelaksanaan terkait dua jenis kategori tersebut BPJS Hingga saat ini belum mengeluarkan tarif nominal yang harus dikeluarkan.

Berikut sebagai gambaran saja mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang digolongkan dalam tiga kelas sebelumnya saat aturan baru belum diberlakukan.

Tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, Tarif kelas 2 adalah Rp100.000, danTarif kelas 3 adalah Rp42.000

Untuk berlakunya aturan terbaru kemungkinan nominal diatas akan berubah atau tetap dan menyesuaikan pilihan peserta terkait KRIS ( Sistem Kelas Rawat Inap Standar ). (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved