Info Stimulus
Prosedur Dalam Mendapatkan Tanggungan Biaya Bersalin dari BPJS Kesehatan
Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan dari peserta BPJS Kesehatan dapat dirasakan secara langsung oleh pesertanya.
BPJS Kesehatan melayani berbagai kebutuhan pengobatan sakit penyakit.
Lantas bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan saat melahirkan?
Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS Kesehatan, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.
Persyaratan yang utama untuk mendapatkan layanan bersalin adalah ibu hamil tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Untuk mendapatkan layanan bersalin sama seperti pengobatan penyakit umumnya yaitu harus mendapatkan surat rujukan secara berjenjang dari puskesmas terdekat.
Pihak puskesmas akan memberikan rujukan rumah sakit yang akan dituju untuk bersalin.
Seluruh rujukan nantinya berisi pelimpahan terkait dengan layanan jaminan kesehatan, asuransi kesehatan sosial dan fakes yang diperlukan.
• CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !
Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:
* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
* Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.