Sakit Akibat Ketergantungan Alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan ! Berikut Selengkapnya

Dengan memiliki dan menjadi anggota BPJS Kesehatan maka secara otomatis masyarakat memiliki jaminan dalam beberapa jenis pelayanan kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNNEWS
Penyakit tidak ditanggung oleh BPJS-Ketergantungan akibat mengkonsumsi alkohol tidak menjadi layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

* Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

* Perbekalan kesehatan rumah tangga

* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

UPDATE ! Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Agustus 2022

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved