Sakit Akibat Ketergantungan Alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan ! Berikut Selengkapnya
Dengan memiliki dan menjadi anggota BPJS Kesehatan maka secara otomatis masyarakat memiliki jaminan dalam beberapa jenis pelayanan kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan dapat memperhatikan tentang jenis layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Bagi sebagian masyarakat kehadiran BPJS Kesehatan tentu sangat membantu dalam beberapa keperluan berobat.
Dengan memiliki dan menjadi anggota BPJS Kesehatan maka secara otomatis masyarakat memiliki jaminan dalam beberapa jenis pelayanan kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kartu BPJS Kesehatan melayani tentang fakes ( Fasilitas Kesehatan ) dan Fasilitas dan rawat inap.
melalui kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat dapat berobat secara gratis.
Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Satu diantara penyakit yang tidak ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan yaitu akibat mengkonsumsi alkohol.
Sakit akibat ketergantungan terhadap alkohol tentu saja bukan menjadi hal yang wajib ditanggung oleh BPJS Kesatan mengingat hal itu adalah hal yang disengaja.
• BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !
Layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.