Sakit Akibat Ketergantungan Alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan ! Berikut Selengkapnya
Dengan memiliki dan menjadi anggota BPJS Kesehatan maka secara otomatis masyarakat memiliki jaminan dalam beberapa jenis pelayanan kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan dapat memperhatikan tentang jenis layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Bagi sebagian masyarakat kehadiran BPJS Kesehatan tentu sangat membantu dalam beberapa keperluan berobat.
Dengan memiliki dan menjadi anggota BPJS Kesehatan maka secara otomatis masyarakat memiliki jaminan dalam beberapa jenis pelayanan kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kartu BPJS Kesehatan melayani tentang fakes ( Fasilitas Kesehatan ) dan Fasilitas dan rawat inap.
melalui kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat dapat berobat secara gratis.
Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Satu diantara penyakit yang tidak ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan yaitu akibat mengkonsumsi alkohol.
Sakit akibat ketergantungan terhadap alkohol tentu saja bukan menjadi hal yang wajib ditanggung oleh BPJS Kesatan mengingat hal itu adalah hal yang disengaja.
• BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !
Layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
* Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
* Perbekalan kesehatan rumah tangga
* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
• UPDATE ! Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Agustus 2022
* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan. (*)