Info Stimulus

Prosedur Dalam Mendapatkan Tanggungan Biaya Bersalin dari BPJS Kesehatan

Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Biaya Bersalin dengan BPJS Kesehatan-Berikut adalah rincian biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk biaya persalinan, baik persalinan normal ataupun secara operasi. 

* Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

* Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Demikian rincian biaya yang akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan saat bersalin, bagi ibu hamil yang telah berencana untuk melahirkan dengan layanan BPJS Kesehatan dapat menyimak cara diatas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved