Breaking News

Info Stimulus

Prosedur Dalam Mendapatkan Tanggungan Biaya Bersalin dari BPJS Kesehatan

Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Biaya Bersalin dengan BPJS Kesehatan-Berikut adalah rincian biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk biaya persalinan, baik persalinan normal ataupun secara operasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan dari peserta BPJS Kesehatan dapat dirasakan secara langsung oleh pesertanya.

BPJS Kesehatan melayani berbagai kebutuhan pengobatan sakit penyakit.

Lantas bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan saat melahirkan?

Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS Kesehatan, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.

Persyaratan yang utama untuk mendapatkan layanan bersalin adalah ibu hamil tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Untuk mendapatkan layanan bersalin sama seperti pengobatan penyakit umumnya yaitu harus mendapatkan surat rujukan secara berjenjang dari puskesmas terdekat.

Pihak puskesmas akan memberikan rujukan rumah sakit yang akan dituju untuk bersalin.

Seluruh rujukan nantinya berisi pelimpahan terkait dengan layanan jaminan kesehatan, asuransi kesehatan sosial dan fakes yang diperlukan.

CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !

Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

* Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

* Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

* Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Demikian rincian biaya yang akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan saat bersalin, bagi ibu hamil yang telah berencana untuk melahirkan dengan layanan BPJS Kesehatan dapat menyimak cara diatas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved